BINTAN,SIJORITODAY.com – – Badan Pemeriksaan Obat-Obatan danBahan Makanan (BPOM) menemukan kandungan zat kimia berbahaya berupa mercury dari produk skincare rumahan didaerah Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.
Kepala Loka BPOM Tanjungpinang Irdiansah menerangkan, hasil penelitian laboratorium terhadap braang bukti yang disita dari rumah produksi skincare di Bintan itu ditemukan mengandung bahan kimia berbahaya.
“Hasil lab dari barang bukti yang kami sita, ada salah satunya mengandung zat kimia berbahaya berupa mercury,” ungkap Irdiansah di Kantor Kejari Bintan, Senin (6/5) siang.
Ia mengungkapkan, jika salah satu produk yang mengandung mercury tersebut ditemukan bahkan sudah diedarkan ke masyarakat. “Pada saat kami temukan memang sudah tidak ada produksi lagi (Skincare mengandung mercury). Tapi sudah sempat beredar,” timpalnya.
Ia menjelaskan jika skincare rumahan tersebut mengimpor barang dari China. Sepengetahuannya, barang dari Cina tersebut kemudian di repeaking ulang di rumah skincare di Tanjunguban.
“Dalam ketentuan BPOM, walaupun repeaking sudah kategori produksi,” tegas Irdiansah.
Ia menyampaikan pengungkapan produk skincare tersebut bermula dari temuan BPOM di pasar yang menemukan produk skincare produksi rumahan di Tanjunguban. Kemudian, setelah alat bukti cukup. BPOM melakukan penggeledahan dan penyitaan disalah satu perumahan Citra Onyx di Tanjunguban.
“Memang ada izin edarnya tapi berlaku sampai 2023 saja, dan tidak diperpanjang,” terangnya.
Ia menegaskan jika upaya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan BPOM sudah sesuai SOP. Hal ini disampaikan pasca munculnya upaya praperadilan yang dilakukan kuasa hukum pemilik produksi skincare tersebut. (oxy)