![IMG-20240506-WA0017](https://sijoritoday.com/wp-content/uploads/2024/05/IMG-20240506-WA0017-696x522.jpg)
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan memberikan diskon kepada pedagang yang ingin menempati Pasar Encik Puan Perak.
Hasan mengatakan, kewajiban yang semula Rp500 ribu per bulan, dikurangi menjadi Rp200 ribu per bulan hingga akhir tahun 2024.
“Mereka hanya membayar Rp200 ribu sebulan, itu untuk membayar listrik, air, sampah, dan keamanan,” katanya, Senin (6/5/2024).
Hasan juga menginstruksikan Satpol-PP Tanjungpinang untuk mensosialisasikan itu ke pedagang yang masih berjualan di emperan dan kaki lima.
“Mulai besok mereka sudah sosialisasikan, tak ada lagi yang jualan di luar,” ujarnya.
Kepala Diskominfo Kepri itu menambahkan, Pemko Tanjungpinang akan bersinergi dengan pihak kepolisian untuk mengantisipasi kutipan lain diluar Rp200 ribu.
“Kita akan koordinasi dengan siber pungli Polresta Tanjungpinang. Kalau memang ada kutipan, mereka bayar ke siapa?,” tambahnya.
Sekretaris Satpol-PP Tanjungpinang, Fery Andana menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pedagang yang masih bertahan di emperan dan kaki lima.
Setelah sosialisasi, Satpol-PP bersama tim gabungan akan melakukan penertiban secara masif.
Pihaknya juga menyiapkan teknis tindak pidana ringan (Tipiring) kepada pedagang yang tetap membandel setelah penertiban.
“Kalau nanti juga masih ada yang tidak mau mendengarkan, terpaksa kita gunakan teknis Tipiring. Bisa didenda maksimal Rp50 juta atau pidana maksimal 3 bulan,” tambahnya.
Penulis: Nuel