Penangkapan Zul Fauzi, pelaku penggelapan motor rental yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Richie Putra di kawasan Kampung Beringin Kelurahan Kuala Sempang, Seri Koala Lobam, belum lama ini. Foto dokumentasi Polsek Bintan Timur

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus pelaku penggelapan motor rental yakni Zul Fauzi Rahman Ibrahim (24), warga Perum Taman Harapan Indah IV Blok D1 Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang.

Pelaku diringkus polisi tanpa perlawanan di Kampung Beringin Dusun II Rt 002 Rw 005 Kelurahan Kuala Simpang, Seri Kuala Lobam, belum lama ini.

Hasil pemeriksaan tersangka, Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto menyampaikan, tersangka merental sepeda motor dengan alasan untuk mengambil gaji ditempatnya bekerja. Saat menyewa motor, tersangka menggunakan KTP dan nomor handphone fiktif.

“Berawal dari patroli siber anggota, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut,” ungkap, Selasa (7/5) siang.

Ia menjelaskan kronologis kejadian bermula ketika tersangka merental motor korban di Kampung Kuala Lumpur Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur pada Senin (22/4) lalu. Ketika itu, adik korban menyewakan motor sewaannya kepada tersangka dengan diberikan KTP serta nomor telpon oleh tersangka.

Ketika itu, pemilik rental sempat curiga karena foto KTP yang diberikan tersangka tidak identik dengan wajah aslinya. Benar saja, keesokan harinya motor yang direntalnya tak kunjung dikembalikan.

“Hingga hampir 11 hari motor rentalnya tak kunjung dikembalikan oleh tersangka, anggota yang melakukan patroli siber mendapati sebuah postingan di facebook kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus tersebut,” terang Rugianto.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp10 juta. Adapun motor yang direntalkan yakni Honda Vario BP 2825 GB. Tersangka kini sudah dijebloskan ke sel tahanan Mako Polsek Bintan Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 372 juncto Pasal 486 KHUP. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here