NATUNA,SIJORITODAY.com – Satreskrim Polres Natuna menangkap F (35) seorang guru yang melakukan tindakan cabul sesama jenis kepada muridnya.
Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetya mengatakan, F merupakan guru yang mengajar di salah satu SMP di Kecamatan Pulau Tiga.
Rudi menjelaskan, tersangka telah beberapa kali melakukan perbuatan tak senonoh itu terhadap korban pada tahun 2020.
“Jadi perbuatan pencabulan itu dilakukan tersangka kepada korban di perumahan guru setelah selesai kegiatan olahraga,” pungkasnya.
Penulis: Evan
Editor: Nuel