BATAM,SIJORITODAY.com – Bea Cukai Batam dan Polda Kepri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu.
Kedua jenis narkotika tersebut diselundupkan dengan menggunakan barang bawaan penumpang di pelabuhan dan bandar udara.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi pada Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan M (37) di Bandara Hang Nadim pada 28 Mei 2024.
“Hasilnya, sabu seberat 205 gram teridentifikasi dengan modus direkatkan ke badan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor guna dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut,” katanya, Jum’at (7/6/2024).
Di tempat berbeda, Bea Cukai Batam mengamankan tersangka LKK di Pelabuhan Ferry Batam Center pada 15 Mei 2024.
Tersangka LKK kedapatan membawa empat bungkus plastik hitam berisi methamphetamine dengan berat 100 gram dengan modus disembunyikan di dalam celana dalam.
“Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut, dilakukan sinergi bersama dengan Polda Kepri,” ujarnya.
Para pelaku pun dijerat dengan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimum Rp10 miliar.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan yang dipimpin oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Asep Safrudin bertempat di halaman utama kantor Polda Kepri dengan dibakar menggunakan mesin incenerator.
Acara pemusnahan juga turut dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono.
“Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” pungkas Evi. (*)
Editor: Nuel