Salah satu tersangka penyelundupan calon PMI ilegal berisinial GPP berhasil diamankan Polresta Tanjungpinang dan BP3MI Kepri. F: Sijoritoday.com/istimewa

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Polresta Tanjungpinang bersama BP3MI Kepri berhasil menangkap tiga penyelundup Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Rabu (5/6/2024) lalu.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Manik mengatakan, ketiga tersangka berinisial RA (22), GPP (30), dan S (50).

Selain menangkap para tersangka, petugas juga berhasil menyelamatkan AW (26) dan MA (19) calon PMI ilegal.

“Pengungkapan dilakukan Polresta Tanjungpinang bersama dengan BP3MI Kepri,” katanya, Jum’at (7/6/2024) pagi.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mengiming-imingi korban akan dipekerjakan sebagai operator judi online di Vietnam.

Tersangka juga mengarahkan penginapan, membantu pembuatan paspor, mengantar ke ke Pelabuhan Sri Bintan Pura, hingga mengarahkan rute ke Vietnam.

“Para pelaku mengiming-imingi para CPMI untuk bekerja di Vietnam sebagai operator judi online,” jelasnya.

Dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan 3 HP milik tersangka, 2 paspor korban, 2 tiket PP Singapura-Tanjungpinang dan boarding pass keberangkatan, 1 unit motor milik tersangka, 1 buku rekening milik tersangka, dan uang tunai 80 SGD.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

“Mereka kita sangkakan dengan Pasal 81 Jo 69 UU 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP,” tandasnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here