NATUNA,SIJORITODAY.com – Kejari Natuna menetapkan A mantan Sekretaris Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Natuna sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Tersangka pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Natuna.
Kasi Intel Kejari Natuna, Tulus Yunus Abdi mengatakan, tersangka diduga melakukan tindakan korupsi pada pengelolaan keuangan Perusda Natuna tahun 2018-2020.
Ia mengungkapkan perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp419 juta.
Penahanan tersangka A berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Nomor : Print 01/L.10.13/Fd/06/2024.
“Alasan penahanan yang dilakukan oleh penyidik, sesuai unsur subjektif Pasal 21 KUHAP karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” katanya, Sabtu (8/6/2024) pagi.
Kasi Pidsus Kejari Natuna, Denny mengatakan awalnya tersangka A diperiksa selama kurang lebih empat jam di Kantor Kejari Natuna pada Jumat (7/6/2024) malam sebagai saksi dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusda Natuna periode 2018-2020 R yang saat ini sudah diputuskan bersalah.
Ia menyebut akibat perbuatannya tersangka A terancam kurungan 20 tahun.
“Awalnya kita periksa dulu sebagai saksi mulai jam 14.00 WIB-17.30 WIB, setelah itu naik jadi tersangka setelah ada dua bukti yang cukup,” ucap dia.
Penulis: Evan
Editor: Nuel