BATAM,SIJORITODAY.com – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan sparepart Harley Davidson bekas di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam pada Rabu (29/5/2024) lalu.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan, sarepart bekas itu diimpor oleh PT. AP yang berstatus sebagai importir umum.
“Pada 29 Mei 2024, petugas mendapatkan informasi berupa adanya percobaan pemasukan barang bekas ke wilayah Batam yang dilakukan oleh PT AP yang berstatus sebagai importir umum,” katanya, Rabu (12/6/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain barang yang diberitahukan dalam dokumen pabean, didapatkan 5 palet spare part motor Harley Davidson.
Isi palet tersebut antara lain 6 unit mesin Harley Davidson, rangka, serta aksesoris lainnya yang merupakan bagian dari Motor Harley Davidson dalam kondisi bekas.
Atas penindakan tersebut, barang bukti kemudian diamankan menuju gudang Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.
Evi menegaskan, penyelundup barang impor dapat dipidana dengan Pasal 102 huruf (a) UU 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.
“Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai Batam dalam menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia,” imbuhnya. (*)
Editor: Nuel