TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kepala Dinas ESDM Kepri, M Darwin mengatakan, Kepri akan segera mengelola participating interest (PI) Minyak dan Gas (Migas) 10 persen.
Itu ia sampaikan usai menghadiri pertemuan dengan PT. Bumi Pratiwi Hulu Energi selaku KKKS yang mengelola kegiatan usaha di hulu minyak dan gas di Blok North West Natuna (NWN) di Hotel Pullman, Central Park, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad didampingi Direktur PT. Pembangunan Kepri Azwardi, Direktur PT. Pembangunan Kepri North West Natuna Syahril, bersama jajaran PT. PT. Bumi Pratiwi Hulu Energi.
“Sekarang tinggal pembahasan kesepakatan pengalihan, ini merupakan tahapan kedua terakhir sebelum tahapan penetapan pengalihan PI oleh Menteri ESDM,” katanya.
Menurut Darwin, tahapan ini telah berlangsung sejak 2016, dan dilanjutkan dengan pemegang KKKS saat ini. Ia menambahkan besaran PI yang akan dikelola BUMD juga termasuk dalam pokok bahasan kesepakatan.
“Pembahasan akan segera dilakukan oleh KKKS dengan BUMD, besaran PI akan tergambar disana. Mereka akan saling melihat data, rencana produksi, biaya produksi, harga minyak, dan beberapa faktor lain. Faktor itu yang akan menentukan berapa bagian Pemda,” terangnya.
Sementara itu, Ansar menuturkan, keterlibatan daerah dalam pengelolaan wilayah kerja migas melalui PI 10 persen memberikan banyak manfaat.
Salah satunya memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah.
Selain itu, dengan partisipasi pengelolaan, akan membuka peluang kerjasama/usaha BUMD dalam kegiatan pendukung hulu migas.
“Untuk itu dalam pengelolaan dana PI 10 % Wilayah Kerja Migas di Kepri, Kita butuh BUMD yang sehat, berinovasi dan kita harus mengikuti perkembangan zaman yang semakin hari semakin maju,” tuturnya.
Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu Ansar juga telah menyampaikan Ranperda tentang pendirian BUMD Energi Kepri pada Paripurna DPRD.
Rancangan ini diharapkan juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pengelolaan participating interest 10 persen khususnya di wilayah kerja blok migas Duyung.
Sebagai informasi, dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur pada Permen ESDM 37 Tahun 2016.
PI 10 persen merupakan besaran maksimal pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.
Itu sesuai aturan yang berlaku untuk mendapatkan PI tersebut, BUMD wajib membentuk anak perusahaan.
Penulis: Nuel