TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin meminta perusahaan menghapus vaksin booster sebagai salah satu syarat dalam lamaran kerja.
Wahyu mengatakan, vaksin booster sudah tidak diperlukan lagi, apalagi pemerintah sudah menyatakan Indonesia bebas dari pandemi Covid-19.
“Saya sangat menyayangkan jika vaksin ini masih digunakan sebagi salah satu syarat untuk menerima pekerja. Karena kan sekarang ini sudah tidak pandemi lagi, tapi endemi,” katanya, Selasa (25/6/2024) pagi.
Ketua Komisi II DPRD Kepri itu menjelaskan, syarat vaksin booster akan menyulitkan para pencari kerja (Pencaker) dalam memasukkan lamaran kerja di satu perusahaan.
Kondisi ini pun akan berdampak pada meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan ekstrem.
“Jangan sampai ini dibiarkan berlarut-larut. Apalagi kemarin angka pengangguran Kepri masuk dalam urutan kedua tertinggi secara nasional,” jelasnya.
Politisi PKS itu pun meminta agar Disnaker segera menyelesaikan persoalan ini secepatnya sehingga dapat menyerap tenaga kerja lebih cepat.
“Jangan sampai ini ada unsur kesengajaan agar orang-orang yang belum punya vaksin bisa didiskualifikasi, sehingga orang luar yang sudah dipersiapkan dan punya vaksin lengkap bisa masuk,” ujarnya.
Dilansir dari Ulasan, seorang pencaker asal Medan, Difki Fattahilah mengatakan, sudah sebulan dirinya di Batam untuk mencari kerja. Namun, setiap informasi lowongan kerja yang didapatkannya mewajibkan pencaker wajib untuk melampirkan persyaratan vaksin booster.
“Saya bingung, karena saya baru vaksin sampai vaksin kedua saja. Mau vaksin ketiga tapi sudah tidak, sudah tanya-tanya ke puskesmas juga,” ungkapnya.
Ia menambahkan, semua persyaratan yang dibutuhkan perusahaan dalam loker yang diperolehnya sudah ada, hanya vaksin booster saja yang belum.
“Agak sulit juga jadinya saya dapat kerja karena terkendala persyaratan vaksin ini,” sesalnya.
Penulis: Nuel