KARIMUN,SIJORITODAY.com – Bupati Karimun, Aunur Rafiq membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Karimun di ruang rapat cempaka putih pada Kamis (4/7/2024).
Aunur mengatakan, sosialisasi Perda ini mempunyai tujuan yang sangat strategis karena sebagai landasan terwujudnya pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, pajak dan retribusi daerah bukan sekadar kewajiban, namun juga merupakan kontribusi nyata dari setiap warga.
“Untuk menunjang pembangunan dan penyediaan layanan publik serta membantu kita dalam membiayai berbagai proyek pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga program kesejahteraan sosial,” katanya, Senin (8/7/2024).
Aunur menambahkan, dengan sosialisasi, implementasi dan sinergi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah akan semakin lancar.
“Ini dilakukan guna mendukung optomalisasi pendapatan asli daerah,” pungkasnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel