Bea Cukai Batam bersama BNN Kepri mengamankan ratusan kilogram sabu asal Malaysia. F: Sijoritoday.com/istimewa

BATAM,SIJORITODAY.com – Bea Cukai Batam bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap tiga WNA India berinisial RM, SD, dan GV menyelundupkan sabu-sabu seberat 106 kg.

Sabu-sabu tersebut diamankan dari sebuah kapal LCT bernama Legend Aquarius di perairan Indonesia, Sabtu (13/7/2024).

Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan, sabu-sabu berasal dari Malaysia.

“Pada 13 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa terdapat kapal niaga dengan call sign LCT Legend Aquarius yang berbendera Singapura, diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan yang berasal dari Malaysia menuju Indonesia,” katanya, Rabu (17/7/2024).

Sekira pukul 22.30 WIB tim melakukan pemeriksaan atas barang bawaan yang diangkut bersama dengan unit K-9.

Pada saat pemeriksaan tim menemukan dan mengamankan 1 pallet diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tangki bahan bakar kapal.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan sabu-sabu 106 bungkus dengan berat 106 kg yang disimpan dalam kemasan teh china yang disembunyikan pada compartment palsu di tangki bahan bakar.

“Narkotika tersebut disembunyikan pada tangki khusus yang dimodifikasi di dalam tangki bahan bakar. Tangki bahan bakar tersebut diisi penuh, sehingga untuk menemukan tempat tersembunyi tersebut harus memindahkan bahan bakar ke storage lainnya,” jelasnya.

Penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi apik yang terjalin antara BNN, Bea Cukai Batam, PSO Batam dan Bea Cukai Khusus Kepri dengan kapal FPB BC7005 dan BC15026.

Atas penindakan tersebut, barang bukti, kapal beserta dengan awak kapal dibawa menuju dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk selanjutnya dibawa ke BNN Kepri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here