Satu tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu berinisial H berhasil diringkus oleh Polsek Gaung, Selasa (23/7/2024). F: Sijoritoday.com/Deki

INHIL,SIJORITODAY.com – Satu tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu berhasil diringkus oleh Polsek Gaung, Polres Indragiri Hilir (Inhil).

Terduga tersangka berinisial H berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Bandes, Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Selasa (23/7/2024).

Kapolsek Gaung, Iptu Andrianto mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Unit Reskrim Polsek Gaung memperoleh informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” katanya, Rabu (24/7/2024) malam.

Setelah mendapat informasi yang akurat, Andrianto lantas memerintahkan Unit Reskrim Polsek Gaung dan Bhabinkamtibmas Desa Belantaraya untuk melakukan penyelidikan.

“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga setempat,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 buah plastik kelp merah yang berisikan 8 paket sabu dan uang tunai Rp765.000.

“Barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Gaung guna penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Penulis: Deki
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here