Komisioner KPU Tanjungpinang, Andri Yudi saat ditemui di Hotel Aston Tanjungpinang, Selasa (30/7/2024). F: Sijoritoday.com/ Immanuel Patar Mangaraja Aruan

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mencatat sebanyak 29 orang dari 30 orang Anggota DPRD Tanjungpinang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Komisioner KPU Tanjungpinang, Andri Yudi mengatakan, satu Anggota DPRD yang belum menyampaikan LHKPN yakni Ismulyono dari PAN.

Menurutnya, Ismulyono masih melakukan perbaikan terhadap LHKPN yang disampaikan ke KPK.

“Progres luar biasa, sudah mencapai 29 orang. Tinggal satu yang belum menyerahkan LHKPN dari PAN atas nama Ismulyono,” katanya, Selasa (30/7/2024).

Yudi menerangkan, Ismulyono memiliki batas waktu menyampaikan LHKPN paling lama 12 Agustus 2024.

Kendati demikian, Ismulyono masih dapat membuat surat pernyataan bermaterai yang menginformasikan telah melaporkan LHKPN.

“Andaikata tanggal 12 itu tidak ada tanda terimanya, kami minta yang bersangkutan buat surat pernyataan pakai materai 10.000 menginformasikan bukti telah melaporkan,” tambahnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here