KARIMUN,SIJORITODAY.com – Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan AN (39) pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak masih dibawah umur.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, kejadian persetubuhan dan pencabulan tersebut terjadi sebanyak dua kali dua hari berturut turut, di Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun.
Kejadian pertama terjadi pada 22 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib dan kedua kalinya terjadi pada 23 Juli 2024.
“Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban dengan kata kata, ‘awas kau kasih tahu orang’ kepada korban,” katanya, Rabu (31/7/2024).
Fadli menerangkan, pelaku melakukan perbuatan keji itu saat ayah korban tidak ada di rumah dan saat itu timbulah niat pelaku untuk melakukan aksi bejatnya.
Barang bukti yang diamankan satu helai switer warna hitam, satu helai celana jeans panjang warna, satu helai celana dalam warna hitam, satu helai daster bermotif bunga warna hijau, satu utas tali plastik warna pink untuk mengikat kaki korban dan satu unit sepeda motor.
“Tersangka diancam kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tambahnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel