KARIMUN,SIJORITODAY.com – Satuan Resnarkoba Polres Karimun berhasil menangkap MFN dan IA yang mencoba menyelundupkan sabu ke Provinsi Jambi.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, keduanya saat duduk di kursi belakang kapal penumpang tujuan Kuala Tungkal Jambi.
“Dari kedua tersangka juga turut diamankan dua bungkus sabu dalam kemasan teh China merk Guanyinwang berwarna gold dibalut plastik buble wrap warna hitam dengan berat bruto 2.098,55 gram,” katanya, Kamis (1/8/2024).
Fadli menuturkan, penangkapan ini merupakan hasil kerjasama dan koordinasi yang baik dengan KPPBC Tanjung Balai Karimun.
Penangkapan kedua pelaku merupakan tindak lanjut dari penangkapan pelaku ER di salah hotel di Karimun.
Dari handphone milik ER ditemukan foto barang bukti narkotika diduga jenis sabu yang ternyata telah diserahkan kepada inisial MFN.
Polisi pun menindaklanjuti informasi tersebut dan mendapati MFN sudah berada di dalam salah satu kapal penumpang yang akan menuju ke Kuala Tungkal.
“Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” imbuhnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel