TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama dua bulan, mulai 5 Agustus 2024 sampai 5 Oktober 2024.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, pemutihan PKB ini menjadi kado peringatan HUT Kemerdekaan ke-79 RI sekaligus HUT ke-22 Provinsi Kepri.
“Program pemutihan PKB ini dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan RI dan HUT Ke-22 Provinsi Kepri,” katanya, Kamis (1/8/2024).
Selama program dilaksanakan pokok tunggakan PKB dikurangi sebesar 50 persen.
Dalam program ini juga diterapkan pembebasan sanksi administrasi PKB, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Ansar juga menegaskan jika program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-2) masih tetap berlanjut.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini,” tegasnya.
Masyarakat yang akan memanfaatkan program ini dapat segera mendatangi Kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Kepri.
Terpisah, Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya menjelaskan jika realisasi Pajak Kendaraan Bermotor pada Juli 2024 telah mencapai 65,19 persen, yakni Rp307.821.091.112 dari target ditetapkan Rp472.171.265.404.
Sedangkan untuk Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada Juli 2024 lalu telah terpenuhi 75,57 persen, atau Rp293.174.260.500 dari target ditetapkan Rp387.934.380.600.
Penulis: Nuel