Ketua DPC PKB Kota Tanjungpinang, Yandi Andrian saat membuat laporan di Polresta Tanjungpinang, Rabu (7/8/2024). F:Sijoritoday.com/istimewa

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Tanjungpinang melaporkan mantan Sekjen DPP PKB, M Lukman Edy ke Polresta Tanjungpinang, Rabu (7/8/2024).

Ketua DPC PKB Tanjungpinang, Yandi Andrian mengatakan, laporan ini terkait tuduhan menyerang kehormatan dan pencemaran nama baik pengurus PKB dengan memberikan pernyataan fitnah dan tidak berdasar.

“Saya bersama pengurus DPC PKB Batam melaporkan saudara Lukman Edy ke Polresta Tanjungpinang karena telah menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB,” katanya.

Yandri menyebut, terdapat enam poin utama yang menjadi perhatian. Poin-poin tersebut termasuk tuduhan tentang pengelolaan keuangan partai yang diklaim tidak teratur dan transparan, serta keuangan fraksi, pemilu, pileg, dan pilkada yang disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, pergantian pengurus DPW atau DPC yang dilakukan tiba-tiba tanpa ada merit sistem juga menjadi salah satu isu yang dilaporkan.

“PKB Tanjungpinang menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Lukman Edy tidak benar dan tidak berdasar,” tegas Yandi yang juga Anggota DPRD Tanjungpinang periode 2024-2029 terpilih.

Tuduhan tersebut dinilai sangat merugikan dan mencemarkan nama baik para pengurus PKB di Tanjungpinang.

Yandri dan pengurus lainnya berharap pihak berwajib dapat mengusut tuntas laporan ini agar keadilan dapat ditegakkan dan nama baik PKB Tanjungpinang dapat dipulihkan.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here