Hanis Jasni, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Karimun. F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – PT. Karimun Granit (KG) akan membayar pesangon 174 karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Kabar gembira itu disampaikan langsung oleh Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karimun, Hanis Jasni melalui saluran seluler, Selasa (20/8/2024).

“Saya yakin 100 persen bahkan saya katakan 1.000 persen manajemen PT. KG akan membayarkan di pertengahan bulan depan sesuai dengan perjanjian yang disepakati,” katanya.

Ia meyakini itu, karena perjalanan yang cukup panjang dan melelahkan yang dilakukan untuk memperjuangkan hak eks karyawan PT. KG.

Perjuangan itu mulai melalui langkah berunding hingga menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Karimun, Senin (19/8/2024) kemarin.

“Alhamdulillah menuai hasil kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian. Para karyawan akan menerima haknya tanggal 15 September 2024,” tegasnya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here