INHIL,SIJORITODAY.com – Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir melakukan pengawasan secara langsung terhadap Proses Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir yang berlangsung selama tiga hari yakni dari Tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus Pukul 23:59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Indragiri Hilir.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Rustam menyampaikan, upaya pencegahan telah dilakukan oleh Bawaslu Inhil untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran maupun sengketa dalam pelaksanaan Tahapan Pilkada Tahun 2024.
“Kita Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir mengedepankan komunikasi dan koordinasi serta imbauan kepada berbagai stakeholder, dimana hal tersebut merupakan bagian dari strategi untuk memastikan berbagai tahapan Pilkada termasuk jalanya tahapan proses pencalonan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya, Kamis (29/8/2024).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Inhil, Indra menambahkan, pengawasan dilakukan hingga batas akhir tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
“Kita masih membersamai kawan-kawan KPU yang melakukan penerimaan pendaftaran pasangan calon, kita melakukan pengawasan hingga menit terakhir,” tambahnya.
Diketahui, pada tanggal 29 Agustus 2024, KPU Inhil menerima pendaftaran dari Paslon Suhaidi-Syamsudin Uti yang diusung Partai Gerindra dan Demokrat.
Kemudian Paslon Herman-Yuliantini dengan partai pengusung dari Partai NasDem, PKS, Partai Golkar, PPP, Perindo, PBB, PSI, Gelora dan Ummat.
Selanjutnya Paslon Mimi Lutmila-Sofiyan dengan partai pengusung PDI-Perjuangan. Sedangkan untuk malam harinya Paslon Feriyandi-Dani M. Nursalam yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Amanat Nasional.
Penulis: Deki
Editor: Nuel