Kepala Kanwil Kemenag Kepri, Mahbub Daryanto dalam wawancara doorstop bersama wartawan di Hotel CK Tanjungpinang, Jum'at (30/8/2024) malam. F:Sijoritoday.com/Immanuel Patar Mangaraja Aruan

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Pemerintah menunda pemberlakuan wajib sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor makanan, minuman, dan lainnya.

Kepala Kanwil Kemenag Kepri, Mahbub Daryanto mengatakan, penundaan itu akibat infrastruktur pendukung sertifikasi halal yang belum memadai.

“Ini kan ditunda karena Oktober ini sudah wajib ya, tapi ternyata infrastruktur kita belum siap, juga masih banyak UMKM kita yang belum terjangkau,” katanya, Jum’at (30/8/2024).

Kendati demikian, Kemenag Kepri masih terus menggenjot pelaksanaan sertifikasi halal di daerah.

“Kalau dulu kita dikasih kuota ya, kalau sekarang berapa pun yang mengajukan kita proses,” ujarnya.

Mahbub menambahkan, Kanwil Kemenag Kepri bersama instansi terkait masih gencar melakukan sosialisasi sertifikasi halal ke masyarakat, khususnya pelaku UMKM.

Menurutnya, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya sertifikasi halal terhadap keberlangsungan usaha.

Sebagai daerah wisata, sertifikasi halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk-produk UMKM.

“Kita terus lakukan persuasif, mengingatkan masyarakat melalui media sosial dan kampanye ke pasar,” tambahnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here