TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Sedikitnya 472 orang warga Kampung Nusantara RT 001, 002, dan 003, RW 006 Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Citra Daya Aditya di kawasan tersebut.
Pernyataan penolakan itu disampaikan warga di kawasan tersebut saat melakukan pertemuan menyikapi rencana PT. Citra Daya Aditya mengajukan perpanjangan HGB setelah 30 tahun tidak melakukan pembangunan sebagaimana peruntukan haknya, Minggu (8/9/2024).
Koordinator masyarakat setempat yang melakukan penolakan, Mohamad Parkusnadi menyampaikan beberapa poin penolakan perpanjangan di lahan seluas 253 Hektare tersebut.
Pertama, penolakan perpanjangan HGB tersebut dilakukan ratusan warga kampung Nusantara dikarenakan pihak PT Citra Daya Aditya tidak melaksanakan hak dan kewajiban untuk mendirikan bangunan selama 30 tahun.
Kedua, penolakan perpanjangan PT Citra Daya Aditya dikarenakan perusahaan tersebut tidak mempergunakan tanahnya dengan baik sesuai dengan awal pemberian haknya.
Ketiga, PT Citra Daya Aditya telah melakukan penambangan bijih bauksit secara ilegal yang berdampak pada kerugian negara.
Menurutnya, jika perpanjangan HGB terhadap PT Citra Daya Aditya dilakukan, maka ratusan kepala keluarga akan terusir dari lokasi tersebut.
“Akan ada ratusan warga yang terusir. Kami sudah 20 tahun mendiami lokasi ini. Kawasan ini juga sudah tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang serta kepala BPN untuk menolak perpanjangan atau pembaruan HGB PT Citra Daya Aditya di lokasi tersebut.
“Apabila harapan kami tidak segera diindahkan, oleh Menteri ATR, dan BPN dan jajarannya, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dan menyampaikan aduan kami secara resmi ke Presiden,” pungkasnya. (*)