KARIMUN,SIJORITODAY.com – Polres Karimun kembali berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti serbuk sabu asal Malaysia seberat 2 Kg pada Senin (2/9/2024) lalu.
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan seorang tersangka inisial RD warga Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, sabu dikemas dalam bungkusan teh China dan diselundupkan ke Karimun melalui pelabuhan tikus.
“Polres Karimun berhasil mengamankan tersangka inisial RD berikut barang bukti 2 Kg di rumahnya,” katanya, Senin (9/8/2024).
Ditambahkan Robby, inisial RD mendapatkan barang tersebut dari sesorang inisial AB di Malaysia dan ditetapkan sebagai DPO.
Selain uangkap kasus narkoba 2 Kg sabu, Polres Karimun juga merillis tangkapan sabu selama periode Agustus hingga September 2024.
“Ada lima kasus narkoba yang kita ungkap, dari lima kasus itu 10 orang tersangka yang telah kita amankan ditempat yang berbeda. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tetang Narkotika, penjara 6 hingga 20 tahun atau hukuman mati,” tegasnya.
Terpisah, Ketua LSM Kiprah Karimun, Jhon Syahputra meminta pihak aparat terkait untuk melakukan pengawasan secara insentif dibeberapa titik pelabuhan tikus yang ada di wilayah Karimun.
Dikatakan Jhon, ada beberapa titik pelabuhan tikus diduga rawan menjadi tempat masuknya barang haram narkoba asal Malaysia ke Karimun.
Itu terbukti, ada beberapa kali kejadian pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Karimun dan barang buktinya diatas satu hingga dua kilogram.
“Saya meminta pihak instansi terkait, baik polisi, Syahbandar maupun BC perketat pengawasan terhadap pelabuhan tikus di wilayah Karimun,” pintanya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel