BINTAN,SIJORITODAY.com – – Ramainya kasus penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu oleh penegak hukum diwilayah Kepulauan Riau (Kepri) belakangan ini, ternyata tak membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan lebih waspada terhadap penanganan barang bukti haram tersebut.
Kejadian ini tergambar ketika pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Bintan di pelataran Kantor Kejari Bintan di Bintan Buyu, Senin (30/9) pagi. Ketika itu, sabu-sabu dari bungkusan plastik yang dimusnahkan tidak melalui proses pengecekan keasliannya menggunakan alat narkotes sebelum dimusnahkan dengan cara direbus kedalam air mendidih.
Padahal, biasanya pemusnahan barang bukti sabu-sabu yang dilakukan penegak hukum seperti kepolisian maupun kejaksaan, sabu-sabu yang hendak dimusnahkan sebelumnya akan diuji keasliannya menggunakan alat narkotes sebelum dimusnahkan.
Dengan alat penguji tersebut, sample sabu-sabu yang akan dimusnahkan akan diuji keasliannya dan akan menunjukkan perubahan warna keunguan yang berarti positif mengandung amphetamin atau sabu-sabu asli. Namun, tidak pada saat pemusnahan sabu-sabu di Kejari Bintan ketika itu.
Padahal, alat narkotes sudah disiapkan di meja acara sebagai penguji sabu-sabu yang akan dimusnahkan. Namun, proses tersebut tidak dilakukan.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Kejari Bintan Andy Sasongko menjelaskan jika sabu-sabu yang sudah dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah diyakini asli sabu-sabu.
“Kita sudah melakukan pengetesan (pengujian) terhadap barang bukti narkotika yang sudah dilaporkan kesaya dengan alat penguji narkotika,” kata Andy ketika ditanya soal pemusnahan sabu-sabu yang tidak diuji keasliannya menggunakan alat uji narkotika sebelum dimusnahkan.
Ketika ditanya kembali mengenai tahapan pengujian sabu-sabu sebelum dimusnahkan, Andy terlihat bertanya kembali kepada Kasi BB Kejari Bintan. “Tadi kita sudah lakukan ya?,” tanya Andy kepada Kasi BB Kejari yang berdiri dibelakang sebelah kirinya.
“Ada surat kita dari BPOM-nya (Pengujian sabu-sabu) sudah kita lakukan,” timpal Andy berusaha menyakini jika sabu-sabu yang dimusnahkan sudah melalui proses pengujian keasliannya.
Dalam kegiatan pemunshan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, turut disaksikan hakim dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rupbasan Tanjungpinang, Polres Bintan, BPOM, Dinas Kesehatan Bintan dan tamu undangan lainnya.
Selain sabu-sabu dengan berat bruto 160,3342 gram, narkotika jenis ganja berat bruto 1,06 gram dan barng bukti lainnya seperti handphone, parang, kapak, pakaian, dirijen dan sebagainya ikut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin dan sebagiannya dibakar. (oxy)