Polres Karimun saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,5 Kg asal Malaysia di Mapolres Karimun, Senin (30/9/2024). F: Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Polres Karimun melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,5 Kg asal Malaysia di Mapolres Karimun, Senin (30/9/2024)

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa didampingi Kasat Narkoba AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung dan disaksikan Kepala PN Karimun, Kepala Rutan Kelas II B Karimun, BNN Karimun dan utusan instansi terkait serta tokoh masyarakat.

Robby mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam air yang mendidih lalu dibuang ke dalam septic tank.

“Semua barang bukti sabu seberat 2 Kg kita musnahkan positif mengandung,” katanya.

Lanjut Robby, barang sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari tersangka inisial RD yang merupakan pegawai honorer di Dinas Pendidikan Karimun, diamankan pada tanggal 2 september 2024 lalu di rumah kediamannya di Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun.

“Berkas kasusnya masih dalam proses penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here