Sijori Today

Hak Jawab Maxim Indonesia Soal Tarif Angkutan Online di Kota Batam

Pihak Maxim Indonesia menyampaikan hak jawab terkait dengan judul berita “Kadishub Kepri Minta Aplikator Transportasi Online Patuhi SK Gubernur”

Sehubungan dengan surel ini, kami dari Maxim Indonesia selaku salah satu aplikator penyedia layanan transportasi daring di Indonesia mengajukan tanggapan resmi kami mengenai beberapa aksi unjuk rasa yang dilakukan mitra pengemudi transportasi online yang menuntut pemberlakuan SK Gubernur Kep Riau mengenai kenaikan tarif Angkutan Sewa Khusus di Kota Batam.

Dengan ini kami sampaikan bahwa Maxim terbuka untuk menjawab pertanyaan, pendapat, kritik serta aspirasi dari mitra pengemudi kami melalui komunikasi yang sesuai dengan prosedur.

Kami mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku serta tidak terprovokasi dalam aksi demonstrasi dan selalu menjaga keamanan dan ketertiban.

Maxim tidak membenarkan segala bentuk tindakan kekerasan dan anarkisme yang terjadi saat aksi demonstrasi.

Maxim telah melaporkan sejumlah pihak yang telah melakukan pelanggaran melalui perusakan properti perusahaan seperti yang tercantum pada Pasal 406 KUHP.

Seluruh pihak yang telah melakukan perusakan akan mendapatkan konsekuensi yang sama sesuai peraturan yang berlaku.

Terkait tuntutan dalam aksi unjuk rasa tersebut, dapat kami sampaikan bahwa Maxim patuh dan mengikuti regulasi tarif yang telah diatur sebelumnya oleh Gubernur Kep Riau Nomor 1066 Tahun 2022 untuk Tarif Angkutan Sewa Khusus dan Peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebagai Lembaga yang berwenang dalam menentukan tarif layanan R2 atau Ojek Online penumpang.

SK Gubernur 1080 Tahun 2024 terkait perubahan tarif Angkutan Sewa Khusus dibuat tanpa mempertimbangkan masukkan para pemangku kepentingan. Kami menginginkan tarif minimal yang ada dalam SK Gubernur yang baru tersebut dilakukan pengkajian lebih lanjut dengan Pemerintah Pusat dan dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan dari konsumen untuk menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran. Karena PM 118 Tahun 2018 yang merupakan payung hukum untuk aturan operasional Angkutan Sewa Khusus tidak menyebutkan adanya nomenklatur “tarif minimal”.

Adapun tarif minimal tidak dikenal dalam nomenklatur tarif pada Angkutan Sewa Khusus sebagaimana termuat pada PM 118 Tahun 2018 dan Perdirjen SK 3244/2017, nomenklatur yang dikenal hanyalah tarif batas bawah dan tarif batas atas.

Adanya tarif minimal akan merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan transportasi online yang juga dapat mengurangi pendapatan mitra pengemudi karena orderan yang menurun.

Kami sangat mengharapkan agar Kementrian Perhubungan dapat terlibat guna penyelarasan serta sosialisasi yang tepat antara pihak Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Aplikator, sebelum SK Gubernur Kep Riau dapat diimplementasikan kepada Masyarakat.

Demikian tanggapan ini kami lampirkan dengan harapan rekan media dapat menayangkan hak jawab kami melalui surat tanggapan ini.

Salam,
Yuan Ifdal Khoir
PR Spesialist Maxim Indonesia

Exit mobile version