Bea Cukai Batam memusnahkan barang ilegal pada Kamis (10/10/2024). F:Sijoritoday.com/istimewa

BATAM,SIJORITODAY.com – Bea Cukai Batam memusnahkan barang ilegal berupa tembakau, minuman beralkohol, pakaian bekas, barang elektronik, kelengkapan kapal, makanan dan minuman, scrap, senjata dan bagiannya, sparepart mesin dan kendaraan, sex toys pada Kamis (10/10/2024).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, barang-barang tersebut berasal dari penindakan patroli laut, penindakan barang bawaaan penumpang, dan penindakan barang kiriman.

Adapun rincian barang tersebut adalah 13.529.465 batang tembakau, dan 28 pcs snus dengan nilai barang Rp8.518.185.400, Mikol sebanyak 7.354 botol dan 991 kaleng dengan nilai Rp4.748.810.000.

Barang elektronik berupa 436 handphone dan laptop dengan nilai Rp1.116.100.000, 2.167 ballpress dengan nilai Rp696.975.000, scrap berupa PCB bekas, kabel, charger dengan nilai Rp100.000.000.

Kelengkapan kapal sebanyak 20 pcs dengan nilai Rp241.000.000, sparepart kendaraan dan mesin berupa ban dan velg sebanyak 274 pcsb dengan nilai Rp79.650.000, senjata dan bagiannya sebanyak 74 pcs dengan nilai Rp68.462.000.

Makanan dan minuman sebanyak 2.081 pcs dengan total nilai barang Rp 104.813.000, Sextoys sebanyak 12 pcs dengan total nilai barang Rp 1.200.000, Barang lainnya berupa beras, peralatan rumah tangga, perkakas sebanyak 4.034 pcs dengan total nilai barang Rp 758.869.800.

Total Nilai barang hasil penindakan yang akan dilakukan pemusnahan yaitu Rp16.434.065.200.

Pemusnahan dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali. Pemusnahan atas BMMN hasil penindakan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil penindakan di atas, sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 yang mengatur tentang BMMN, bahwa BMMN dimusnahkan dalam hal BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” kata Zaky.

Barang-barang tersebut merupakan yang berasal dari Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

“Kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai komitmen konkret dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal. Kegiatan ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara. Dengan dilakukan pemusnahan BMN hari ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” tutupnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here