
KARIMUN,SIJORITODAY.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Khusus Kepulauan Riau Bea Cukai Kepri, bersama Bareskrim Polri dan Lantamal IV menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp23,8 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjend Pol Nunung Saefudin dan Wakil Komandan Lantamal IV, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara menjelaskan bahwa penangkapan berdasarkan informasi masyarakat pada 14 Oktober 2024.
Saat itu pihaknya mendapat informasi bahwa High Speed Craft (HSC) bermesin 4×200 PK yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih bening lobster yang menuju keluar perairan Indonesia secara ilegal.
“Selama lebih kurang 3 jam pengejaran, sampai pada akhirnya HSC tersebut dikandaskan di Perairan Berakit Bintan Kepri, tersangkanya melarikan diri,” kata Adhang Noegroho, Kamis (17/10/2024).
Tim kemudian melakukan pengamanan terhadap HSC tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati muatan sebanyak 46 box berisi benih bening lobster.
“Setelah dilakukan pencacahan bersama Balai Karantina Kepri didapati, sebanyak 237.305 ekor benih bening lobster dengan perkiraan nilai barang Rp23,8 miliar,” ungkapnya.
Dikatakan Adhang, saat ini modus yang digunakan oleh para penyelundup telah berubah.
Pada mulanya sering melakukan kegiatan di malam hari, namun saat ini melakukan kegiatannya di siang hari.
“Baby lobster telah kita lepasliarkan pada 15 Oktober 2024 di Perairan Anak Kenipan Batu, Karimun,” jelasnya.
Penyelundupan benih lobster melanggar Pasal 102A UU 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo. Pasal 34 UU 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel