Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bintan Febri Pujiyanto saat menyampaikan materi soal hukum dan kode etik penyelenggara dalam bimbingan teknis kepada PPK dan PPS se-Bintan di Bintan Agro Beach Resort Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang,Sabtu (19/9). Foto oleh Sijoritoday.com/oxy

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Dalam upaya menjaga netralitas penyelenggara pemilihan pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupate Bintan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan menggelar bimbingan teknis hukum dan kode etik kepada lembaga adhoc diantaranya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Bintan di Bintan Agro Beach Resort Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang, Sabtu (19/10).

Acara yang dihadiri langsung Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepri Muhammaf Sjahri Papene dimaksudkan agar para penyelenggara memahami soal kode etik sebagai penyelenggara pemilihan.

Indrawan dalam sambutannya berpesan agar jajarannya selalu cermat baik dalam bersikap maupun bertindak. Sebab, sebagai penyelenggara pada pesta demokrasi ada aturan serta kode etik yang mengikat.

“Tetap jaga netralitas kita (penyelenggara), jangan tunjukkan sikap ataupun perbuatan yang mengarah pada pasangan calon karena ada konsekuensi yang akan kita terima sebagai penyelenggara,” pesan Indrawan.

Dia mengarahkan agar seluruh jajarannya selalu waspada dalam menjaga perbuatan serta sikapnya selama tahapan pemilihan berlangsung. Hal tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip penyelenggara.

Materi bimbingan yang diberikan narasumber dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepri, Muhammad Sjahri Papene dan Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra merupakan sebagai pembekalan untuk kesiapan penyelenggara pemilihan yakni PPK dan PPS se-Kabupaten Bintan dalam mensukseskan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Bintan.

Salah satu faktor dalam kesuksesan pilkada adalah adanya netralitas dari penyelenggara pemilihan, maka kegiatan ini dianggap penting sebagai pengetahuan sekaligus resiko yang akan diterima apabila terbukti melanggar asas dan prinsip penyelenggara pemilihan yaitu dijatuhkan sanksi peringatan tertulis sampai dengan pemberhentian tetap.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bintan Febri Pujiyanto menerangkan, anggota adhoc yang dijatuhi sanksi pemberhentian tetap akan menerima sanksi tidak akan bisa lagi menjadi penyelenggara baik pemilu maupun pemilihan.

“Dalam hal anggota yang yang dikenai sanksi pemberhentian tetap maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat kembali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS apabila mendaftar kembali dalam seleksi anggota PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU nomor 337 tahun 2020,” terang Febri.

Tugas menjadi penyelenggara pemilihan mempunyai tantangan tersendiri, Febri mengatakan beban tugas dan resiko yang dihadapi penyelenggara pemilihan badan adhoc merupakan sebuah pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Tentu kita berharap tidak terjadi persoalan hukum yang menimpa jajaran kita, maka melalui kegiatan ini mudah-mudahan dapat meningkatkan pengetahuan tentang hukum dan kode etik penyelenggara pemilihan sebagai ‘tameng’ untuk penyelenggara dalam melaksanakan tugas,” pesannya. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here