TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika berupa 2.001 butir ekstasi dengan cara diblender di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (25/11/2024) siang.
Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman mengatakan, ribuan pil ekstasi ini dari penangkapan dua tersangka berinisial AT dan YA.
Keduanya ditangkap di Perumahan Taman Surya, Kampung Bulang, pada 24 November 2024 lalu.
“Hari ini kita musnahkan ekstasi 2.001 butir, yang rencana awalnya oleh para tersangka akan diedarkan di Tanjungpinang,” katanya.
Robby menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan ini senilai Rp400 juta dan merupakan wujud komitmen Polresta Tanjungpinang memberantas peredaran narkotika.
“Ini wujud komitmen kami melindungi warga Tanjungpinang,” terangnya.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi menambahkan, kedua tersangka merupakan residivis kasus narkoba.
Selain kedua tersangka, pihaknya juga tengah memburu V, otak dari peredaran ribuan pil ekstasi ini.
“Atas nama V, sedang kita buru. Dua tersangka ini residivis di kasus yang sama,” tambahnya.
Penulis: Nuel