BATAM,SIJORITODAY.com – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau melalui Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan mengadakan Ombudsman Temu Warga di Kelurahan Tanjung Piayu pada Sabtu (23/11/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua RT dan RW serta sejumlah warga setempat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari menyampaikan, kegiatan ini dilakukan karena Ombudsman menerima aduan masyarakat terkait permasalahan penyambungan air bersih yang telah diajukan sejak tahun 2017, namun tidak kunjung terlaksana.
Bagaikan pepatah, sambil menyelam minum air, Ombudsman hadir ditengah warga Kelurahan Tanjung Piayu dalam rangka untuk mengetahui lebih lanjut laporan soal air yang telah disampaikan sekaligus menampung jika ada keluhan lain soal pelayanan publik dari warga.
“Kami putuskan untuk sekalian saja kami diskusi dengan warga di sini. Siapa tau ada persoalan pelayanan publik lain yang ingin disampaikan,” kata Lagat, Selasa (26/11/2024).
Diskusi diawali dengan materi pemantik oleh Kepala Keasistenan PVL Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Cindy M. Pardede. Mengenalkan kepada masyarakat tentang Ombudsman RI, Pelayanan Publik dan Maladministrasi.
Saat berdiskusi, benar saja, masyarakat tidak hanya mengeluhkan soal air, namun juga mengeluhkan persoalan lain yakni status lahan Kampung Tua dan bantuan pemerintah kepada nelayan yang sudah lama tidak didapat oleh warga setempat yang mayoritas bermata pencaharian sebagai nelayan.
Selain itu masyarakat juga mengeluhkan terkait pembelian BBM dan meminta Pertamina untuk membuat SPBU terapung untuk mengakomodir nelayan yang tidak hanya berasal dari Tanjung Piayu, namun juga Punggur, Bagan, Air Raja dan Ngenang.
Tidak hanya itu, masyarakat juga menyampaikan keluhannya soal perusahaan kontraktor yang dikatakan telah membuat kerugian bagi nelayan akibat pemotongan lahan, namun tidak kunjung memberikan CSR.
Keluhan lainnya juga disampakan masyarakat melalui formulir konsultasi yang telah diberikan kepada masyarakat sebelum kegiatan berlangsung.
Agar dapat ditindaklanjuti, Lagat meminta masyarakat untuk mengisi formulir konsultasi dengan informasi yang benar.
“Silahkan bapak dan ibu sampaikan keluhan pada formulir konsultasi yang dibagikan jika ingin keluhannya ditindaklanjuti oleh Ombudsman. Sertakan fotokopi KTP. Ini sebagai tanda bahwa benar masyarakat melapor. Lalu sertakan nomor hp yang bisa dihubungi,” tutur Lagat.
Untuk selanjutnya keluhan yang disampaikan masyarakat akan diverifikasi oleh Keasistenan PVL. Jika memenuhi syarat formil dan materil maka akan ditindaklanjut ke bagian Keasistenan Pemeriksaan Laporan. (*)