NATUNA,SIJORITODAY.com – Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin meminta pemerintah pusat dan Pemprov Kepri menindak tegas kapal yang melanggar zona tangkap.
Itu ia sampaikan menanggapi keluhan nelayan Kabupaten Natuna soal banyaknya kapal luar yang menangkap ikan diluar zona yang ditentukan.
“Saya dorong PSDKP dan DKP Kepri tindak tegas kapal-kapal yang melanggar zona tangkap,” katanya melalui saluran seluler, Selasa (3/12/2024).
Wahyu menjelaskan, kapal-kapal yang melanggar zona tangkap ini merugikan nelayan lokal.
“Nelayan lokal mengeluh hasil tangkapannya menurun drastis karena kapal besar dengan peralatan modern melakukan aktivitas di zona nelayan lokal,” jelasnya.
Wahyu pun berharap, kapal-kapal yang melanggar zona tangkap ini tidak hanya dihukum denda, tapi juga memberikan kompensasi kepada nelayan lokal.
“Kapal yang melanggar zona tangkap tidak saja didenda tapi juga harus membayar kompensasi kepada nelayan agar menghadirkan efek jera,” harapnya.
Politisi PKS itu menambahkan, selain penindakan, PSDKP dan DKP Kepri melakukan sosialisasi dan pengawasan secara intensif.
“Saya ingin kejadian serupa tidak terjadi lagi karena tujuan dari penetapan zona tangkap untuk memastikan kesejahteraan nelayan lokal,” tambahnya.
Sebelumnya, nelayan Sedanau, Kabupaten Natuna mengamankan satu unit kapal cumi asal Tanjung Balai saat melakukan penangkapan cumi pada Jum’at (29/12/2024).
Kapal tersebut bernama KM.Lucas Cendana /GT 29 No 2766/GGe saat ini disandarkan di salah satu pelabuhan di wilayah Sedanau. Kapal tersebut dinyatakan bersalah karena melakukan zona batas tangkap dibawah 12 mil.
Kapal cumi tersebut dianggap menjadi permalahan yang fatal, pasalnya, nelayan lokal yang menggunakan alat tangkap tradisional kini semakin kesulitan untuk mendapatkan ikan atau cumi akibat aktifitas kapal cumi terlalu dekat dengan pantai, hanya sekitar 4-5 mil dengan alat tangkap modern.
Setelah dilakukan pertemuan yang dihadiri Wakil Bupati Natuna, PSDKP Kepri, Kepala Dinas Perikanan Natuna, dan Muspika Natuna serta pihak nelayan Sedanau yang telah berhasil mengamankan kapal cumi tersebut di laut Seluan tidak menuai penyelesaian. Untuk sementara, kapal masih ditahan nelayan Sedanau.
Nelayan Sedanau meminta Gubernur Kepri memberikan efek jera terhadap para kapal cumi asal luar Natuna yang sering melakukan penangkapan dibawah ketentuan zona tangkap 12 mil.
Kadis Perikanan Natuna, Jono mengatakan, kapal Cumi tersebut setelah dilakukan pemeriksaan ternyata izin pusat, karena zona tangkapnya sudah diatas 12 mil. Sementara kapal diamankan nelayan Natuna saat berada di 4-5 mil laut Seluan.
“Kapal tersebut telah melanggar zona tangkap, walaupun bobot kapal hanya 29 GT, setelah diperiksa, izin tangkap kapal cumi tersebut sudah pusat yang keluarkan, seharusnya kapal cumi aktivitas tangkap diatas 12 mil,” ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut, nelayan meminta Pemkab Natuna menyurati Gubernur Kepri, Ansar Ahmad meminta KKP agar kapal cumi tidak lagi melakukan aktivitas tangkap di bawah 12 mil.
“Pemerintah Kabupaten Natuna akan kirim surat permintaan dari nelayan Sedanau kepada pihak Provinsi Kepri dan KKP pusat,” ujar Jojo.
Penulis: Evan
Editor: Nuel