KARIMUN,SIJORITODAY.com – Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Karimun melimpahkan berkas dugaan pelanggaran tindak pindana netralitas ASN yang melibatkan Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Karimun, Zulkhairi alias Alex ke Pengadilan Negeri Karimun, Senin (2/12/2024).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Rezi Dharmawan mengatakan, pelimpahan itu setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berkas telah kita nyatakan P21 dan kita lakukan pelimpahan ke pihak Pengadilan,” katanya, Rabu (4/12/2024).
Rezi menuturkan, Pengadilan Negeri Karimun juga telah mengagendakan sidang pembacaan pokok perkara pada hari ini.
Dan selanjutnya nanti akan ada pemeriksaan atau keterangan dari para saksi.
“Apabila tidak ada eksepsi atau pembelaan dan tanggapan dari pihak terdakwa akan dilakukan dengan proses selanjutnya,” pungkasnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel