DJBC Bea dan Cukai Khusus Kepri memusnahkan barang menjadi milik negara (BMMN) pelanggaran Kepabeanan dan Cukai hasil penindakan tahun 2022-2024, Selasa (11/12/2024). F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – DJBC Bea dan Cukai Khusus Kepri memusnahkan barang menjadi milik negara (BMMN) pelanggaran Kepabeanan dan Cukai hasil penindakan tahun 2022-2024, Selasa (11/12/2024).

Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi mengatakan, barang yang dimusnahkan telah disetujui oleh Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan dengan total pelanggaran sebanyak 80 pelanggaran.

“Total nilai barang yang dimusnahkan hingga Rp4.044.957.725 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2.199.658.160,” katanya, Kamis (12/12/2024).

Barang yang dimusnahkan hasil tegahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, pelanggaran kepabeanan berupa 46 unit telepon genggam, 12 unit laptop, 7 personal computer (PC), 33.000 kg jagung, satu unit televisi, dua unit speaker, serta sebanyak 363 karung tekstil dan produk tekstil.

Dan pelanggaran dibidang cukai berupa, 995.005 batang hasil tembakau ilegal serta 62,63 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.

Sedangkan BMMN yang dimusnahkan dari Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, barang yang berasal dari pelanggaran cukai berupa, 1. 2.181.760 batang hasil tembakau ilegal dan 2. 388,080 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

“Pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan,” imbuhnya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here