
KARIMUN,SIJORITODAY.com – Kejaksaan Negeri Karimun akan melimpahkan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja bahan bakar dan pemeliharaan peralatan dan mesin pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun tahun anggaran 2021-2023 ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Kasi Pidsus Kejari Karimun, Priandi Firdaus mengatakan, JPU telah menerima berkas dua tersangka inisial RA dan tersangka S beserta barang bukti.
“Setelah kedua tersangka dan barang bukti di limpahkan ke Penuntut Umum, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” katanya, Kamis (6/3/2025).
Sebelumnya, Kajari Karimun, Priyambudi menjelaskan, tersangka RA dan S merupakan Kadis dan mantan Kadis LH Karimun yang menimbulkan kerugian negara Rp.769,281,407.
Keduanya melakukan mark up anggaran pada saat pembayaran kepada pihak ketiga atau penyedia barang.
“Tersangka belanja kepada pihak ketiga atau penyedia barang, lalu pembayaran dari barang tersebut jumlah angka pembayarannya di mark up,” jelasnya, Senin (9/12/2024).
Priyambudi menuturkan, pihak ketiga atau penyedia barang dalam hal ini hanya menerima pembayaran ril yang diterimanya, sesuai dengan nota pembelian barang dari Dinas LH Karimun.
“Artinya, pihak ketiga menerima pembayaran ril sesuai dengan nota pesanan barang dan tidak ikut menerima sebagian dana atas kelebihan pembayaran barangnya tersebut,” tuturnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel