
KARIMUN,SIJORITODAY.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Balai Karimun akan memberikan sanksi kepada agen kapal yang tidak menuruti ketentuan dalam melayani penumpang arus mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H.
Kepala KSOP Kelas I Tbk, Supendi mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada agen yang menaikan tarif dan over kapasitas.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan posko untuk pelayanan terhadap pemudik yang beroperasi pada 21 Maret hingga 11 April 2025.
“Selama 22 hari dengan jumlah 12 personel kita siapkan secara bergantian berada di posko untuk melayani dan membantu para pemudik,” katanya, Jum’at (21/3/2025).
Supendi memperkirakan jumlah pemudik tahun ini meningkat 10 persen yakni sebanyak 199.100 orang, tahun lalu 192.729 orang.
“Diperkirakan puncak arus mudik kita perkirakan ditanggal 28 dan 29 Maret 2025. Untuk arus balik sekitar 6 dan 7 April 2025,” terangnya.
Untuk mendukung kelancaran arus mudik, sebanyak sebanyak 47 unit kapal disiapkan dengan 3 armada cadangan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel