Ronald Reagen Barimbing dan Patas Rambe. F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Kasus dugaan pemerasan terhadap tiga oknum Camat di Kabupaten Karimun oleh Feri Arisando dan Heryanto beberapa bulan lalu jauh dari unsur tindak pidana pemerasan.

Kuasa hukum kedua tersangka, Ronald Reagen Barimbing dan Patas Rambe mengatakan, narasi narasi pemerasan itu sengaja diciptakan oleh pihak oknum yang tidak bertanggung jawab, supaya berkembang ditengah masyarakat.

Ia mengungkapkan, di hari kejadian di hotel 21 Karimun, ketiga oknum Camat itu menghubungi tersangka Heryanto agar datang ke hotel tersebut.

Salah satu oknum Camat memberikan bingkisan berwarna kuning kepada tersangka. Dan tidak menyebut apa isi bungkusan itu.

“Saudara Hery tidak membuka isi bungkusannya dan tanpa ragu ia pun melangkah pergi, lalu tiba-tiba sejumlah polisi menangkapnya,” katanya, Jum’at (4/4/2025).

Menurutnya, dibawah tekanan, Heri menghubungi Feri yang saat itu berada di sebuah kafe di Padi Mas. Hery pun datang menyerahkan bingkisan tersebut kepada Feri.

“Saat melakukan penyerahan bingkisan Feri pun di OTT polisi yang telah diskenariokan,” ungkap Ronald.

Sambung Ronald, dari pembicaraan sebelumnya, Feri dan Hery tidak ada membicarakan terkait uang atau meminta sejumlah uang kepada oknum Camat.

“Klien kita tidak ada meminta sejumlah uang, seperti yang telah berkembang di tengah masyarakat,” sambungnya.

Ia menyampaikan, sebelum terjadi perencanaan skenario OTT sempat dua kali mereka (Oknum Camat-Red) melakukan pertemuan dengan klien mereka di Baran Foot Court.

Para Camat meminta agar permasalahan temuan data dugaan tindak pidana korupsi agar tidak berlanjut ke pihak penegak hukum.

“Saat itu, memberikan juga bingkisan namun ditolak oleh klien kita,” ucap Ronald.

Sementara, Patas Rambe yang juga pengacara kedua tersangka, merasa aneh dan janggal atas kasus tindak pidana pemerasan yang menimpa kliennya.

“Mereka bersdua dikenakan pasal 368 KUHP, tindak pidana pemerasan dalam kekerasan ancaman 9 tahun penjara. Kami menilai tidak ada unsur pemerasan apalagi disertai kekerasan,” ujarnya.

Ia pun meminta para penegak hukum arif dan bijak dalam menangani kasus perkara, hal ini menyangkut nasib anak manusia ke depan.

“Dan terkhusus kepada pihak Kejaksaan, harus teliti dalam menerima limpahan berkas perkara atas klien kami,” pintanya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here