
KARIMUN,SIJORITODAY.com – Perusahaan galangan kapal PT. Karimun Marine Shipyard (KMS) diduga melakukan penimbunan tanah urug hingga menjorok ke laut.
Demi memperluas area daratannya, pihak manajemen KMS upaya apapun akan dilakukan, walaupun informasinya mengantongi izin penimbunan. Namun, melakukan penimbunan ke area laut itu tetap menyalahi aturan hukum.
“Jelas, penimbunan yang dilakukan pihak menejemen KMS menyalahi aturan, jika dugaan itu benar, bahwa pihak PT. KMS melakukan penimbunan atau reklamasi hingga menjorok ke laut,” ungkap narasumber yang tak mau disebut namanya, Sabtu (5/4/2025).
Jutaan pohon mangrove di bibir pantai pun mati tertimbun imbas dari penimbunan yang dilakukan KMS.
“Persetujuan reklamasi harus diperoleh dari pemerintah sebelum kegiatan reklamasi dimulai,” ujarnya.
Ia menyebut, proses reklamasi pantai dan laut harus melibatkan beberapa tahap, diantaranya termasuk studi kelayakan yakni, menentukan apakah proyek reklamasi layak dilakukan dari segi teknis, ekonomi, dan lingkungan.
Namun, reklamasi pantai dan laut juga memiliki beberapa dampak negatif, reklamasi dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk hilangnya habitat alami dan perubahan ekosistem juga dapat mempengaruhi kehidupan nelayan dan industri perikanan.
Reklamasi juga dapat meningkatkan risiko banjir jika tidak direncanakan dengan baik.
“Pelaku reklamasi, penting untuk melakukan perencanaan yang matang dan mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial sebelum melakukan reklamasi pantai dan laut,” ujarnya.
Pantauan wartawan media ini dilokasi penimbunan area PT. KMS, Sabtu (5/4/2025), aktivitas penimbunan sedang berlangsung menggunakan dum truck bak besar di area itu.
Ribuan bahkan jutaan meter kubik tanak urug sangat dibutuhkan pihak manajemen KMS untuk memperluas daratan area perusahaan yang bergerak dibidang galangan kapal tersebut.
Hingga berita ini dirilis pihak manajemen PT. KMS belum dapat dikonfirmasi.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel