Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menggelar sidang dengan pembacaan vonis bagi ketiga Warga Negara India, Jumat (25/4/2025). F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap ketiga Warga Negara India dalam kasus sabu seberat 106 kilogram.

Sidang putusan dengan durasi waktu dua jam lebih itu dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Yona Lamerossa Ketaren, Jumat (25/4/2025).

Yona mengatakan, ketiga terdakwa berkewarganegaraan India atas nama Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran dan Govindhasamy Vimalkandhan terbukti bersalah yakni, memiliki serta menguasai sabu seberat 106 kilogram.

“Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, terbukti para terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana narkoba dan secara sah melawan hukum,” katanya.

“Ketiga terdakwa divonis hukuman mati,” timpal Yona.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun, Benedictus Krisna Mukti mengatakan, vonis hukuman mati putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun sesuai dengan yang diharapkan yakni, tuntutan hukuman mati.

“Putusannya sesuai dengan tuntutan yang kita sampaikan kepada majelis hakim waktu lalu,” kata Krisna Mukti, singkat.

Terpisah, kuasa hukum ketiga terdakwa warga India yang divonis hukuman mati akan melakukan upaya hukum.

“Saya merasa putusan ini tidak sesuai dengan BAP, kita akan lakukan banding,” pungkas Yan Apridho.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here