Pemusnahan 2.522.368 batang rokok ilegal di lapangan Sepakbola Sulaiman Abdullah, Tarempa, Kepulauan Anambas, Selasa (20/5/2025) kemarin. F:Sijoritoday.com/Ishak

ANAMBAS,SIJORITODAY.com – Bea Cukai Tanjungpinang dan Lanal Tarempa memusnahkan barang kena cukai ilegal berupa 2.522.368 batang rokok ilegal di lapangan Sepakbola Sulaiman Abdullah, Tarempa, Kepulauan Anambas, Selasa (20/5/2025) kemarin.

Pemusnahan ini sesuai dengan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-69/MK.6/KN.4/2025 tanggal 14 April 2025.

Kepala Seksi (Kasi) P2 Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan Sagita mengatakan, rokok yang dimusnahkan senilai Rp4.568.932.480.

“Dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp3.051.337.576,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap sinergi yang kuat antara Bea dan Satuan Lanal Tarempa dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.

“ni merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam melindungi perekonomian negara dari peredaran barang ilegal yang merugikan pendapatan negara dan industri legal,” tuturnya

Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan atau menjual rokok ilegal, karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman hukum sesuai ketentuan dalam Undang-undang Cukai.

“Segala informasi mengenai produksi atau pembuatan maupun peredaran rokok ilegal mohon kiranya dapat disampaikan ke Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang atau petugas penegak hukum terkait,” imbaunya.

Penulis: Ishak
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here