Petugas Satreskrim Polres Kepulauan Anambas tengah melakukan pemeriksaan terhadap RM pelaku pencabulan terhadap adik ipar. F:Sijoritoday.com/Ishak

ANAMBAS,SIJORITODAY.com – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap RM, pelaku pencabulan terhadap adik ipar pada 26 Mei 2025.

“Memang benar, kita sudah mengamankan pelaku RM, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Kepuluan Anambas,” ujar Kasatreskrim Polres Anambas, Iptu Alfajri, Sabtu (31/5/2025).

Alfajri menerangkan dimana perbuatan bejat pelaku RM terhadap korban terjadi pertama kali pada bulan Februari 2024, sekira pukul 20.30 Wib.

“Korban (Bunga) pada malam itu sedang asyik bermain handphone, kemudian pelaku RM memanggil korban, kemudian korban menemui pelaku RM yang saat itu bediri didepan pintu kamar pelaku,” terangnya.

Pelaku RM, memulai akal bulusnya dengan menunjukkan video korban yang sedang bermesraan dengan pacarnya, dan saat itu juga pelaku menakuti dan meminta kepada korban agar berbuat seperti video yang diperlihatkan.

“Jika korban tidak mau memenuhi apa yang diminta pelaku, video korban yang bermesraan saat pacaran akan di beritahu pelaku kepada kakak korban (Istri pelaku),” jelasnya

Mendengar ancaman dari pelaku, akhirnya korbanpun ketakutan dan menuruti pelaku RM, saat itu juga korban berbaring di samping pelaku, selanjutnya pelaku mencium bibir dan pipi korban.

Alfajri mengatakan perbuatan pelaku RM ini terungkap dimana korban bercerita kepada kakaknya (Istri pelaku) karena merasa sudah tidak tahan lagi.

”Pada 26 Mei 2025, sekira pukul 22.00 Wib, setelah mendapatkan laporan dari kakak korban (Istri pelaku), Anggota Satreskrim Polres Kepulauan Anambas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RM yang sedang berada di Tanjungpinang,” tutupnya.

Untuk pelaku RM disangkakan pasal 82 ayat (1) tentang Undang-Undang perlindungan anak, dimana pelaku RM terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Penulis: Ishak
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here