Sijori Today

152 Guru Honorer di Bintan Terancam Tak Bergaji, Tak Masuk Dapodik karena Tak Punya SK

Sirajudin Nur, pengamat pendidikan Provinsi Kepulauan Riau. F: Sijoritoday.com/istimewa

BINTAN,SIJORITODAY.com – Sebanyak 152 guru honorer di Kabupaten Bintan terancam tidak lagi menerima gaji pada tahun anggaran 2026.

Hal ini menyusul penghapusan mereka dari sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) oleh Kementerian Pendidikan, lantaran status mereka tidak dilengkapi Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah.

Para guru honorer ini selama ini diangkat melalui SK Kepala Sekolah, namun peraturan terbaru dari Kemendikbudristek menyatakan bahwa mulai tahun 2025, hanya guru berstatus ASN, PPPK, atau yang memiliki SK Kepala Daerah dan telah mengikuti PPG yang dapat diinput dalam sistem Dapodik.

“Karena tidak tercatat dalam Dapodik, mereka tidak bisa masuk dalam perencanaan anggaran 2026. Itu artinya, tidak ada dasar hukum untuk menggaji mereka dari APBD,” ujar salah satu sumber internal Dinas Pendidikan Bintan yang enggan disebutkan namanya.

Regulasi Baru Bikin Guru ‘Hilang’ dari Sistem

Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan tenaga honorer di lingkungan pendidikan yang mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksana dari Kemendikbudristek terkait penguncian akses Dapodik terhadap guru non-ASN yang belum mengikuti jalur resmi.

Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran serius di tingkat daerah. Selain mengancam kelangsungan hidup guru-guru honorer, hal ini juga bisa mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah-sekolah yang masih sangat bergantung pada kehadiran guru non-ASN.

Pemkab Diminta Ambil Sikap, Keluarkan SK Transisi

Pengamat pendidikan Kepri, Sirajudin Nur, menilai bahwa pemerintah daerah tidak bisa hanya berpegang pada pusat tanpa mengambil inisiatif lokal.

“Pemkab Bintan bisa mengeluarkan SK Kepala Daerah sebagai bentuk pengakuan administratif terhadap guru-guru ini. Langkah ini sah secara regulasi, asalkan disertai komitmen untuk menata ulang status mereka ke depan,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar pemerintah daerah menyusun anggaran afirmatif berbasis pelayanan pendidikan dasar, sebagaimana diatur dalam PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, agar gaji guru tetap bisa dialokasikan secara legal sambil menunggu proses PPPK atau PPG Prajabatan.

Solusi Jangka Menengah: Dorong PPG dan Formasi PPPK Lokal

Selain solusi administratif jangka pendek, Pemkab juga disarankan memfasilitasi proses PPG Prajabatan bagi para guru honorer terdampak, serta memperjuangkan formasi PPPK lokal yang bisa mengakomodasi mereka secara berjenjang dan berkeadilan.

“Ini bukan sekadar soal data. Ini soal keberlangsungan pendidikan. Jangan biarkan guru tetap mengajar tanpa bayaran hanya karena mereka ‘tidak tercatat’ dalam sistem pusat,” tegas Sirajudin. ***

Editor: Nuel

Exit mobile version