Ilustrasi (Shutterstock/Muh. Imron)

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com -Seorang wajib pajak mengeluhkan proses penerbitan STNK di UPT Samsat Tanjungpinang yang lama.

“Sudah hampir sebulan saya menanti STNK itu, tapi tak kunjung terbit. Ada apa dengan Samsat Tanjungpinang?,” katanya, Senin (8/11/2025).

Ia mengungkapkan, awalnya ia ingin membayar pajak yang sudah mati, namun STNK-nya juga hilang.

“Saya udah urus surat kehilangan, sudah bayar pajak, tapi STNK-nya tak terbit-terbit,” ungkapnya.

Ia pun berharap, Samsat Tanjungpinang segera menerbitkan STNK kendaraan bermotor miliknya itu.

Menurutnya, ketiadaan STNK itu menghambat mobilitasnya pergi bekerja.

“Kalau saya kena razia gimana? Pasti bayar denda lagi kan. Tidak mungkin kita lewat gang sempit,” imbuhnya.

Salah satu sumber di UPT Samsat Tanjungpinang menyebut pihaknya tidak mempersulit masyarakat dalam membayar pajak.

“Pembayaran pajak sehari selesai, kalau STNK itu ranahnya kepolisian,” sebutnya.

Sementara itu, salah satu warga yang pernah mengurus STNK hilang menyampaikan bahwa proses penerbitan STNK di Samsat Tanjungpinang membutuhkan waktu tiga bulan.

“Biasanya penerbitan STNK itu tiga bulan,” tuturnya. ***

Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here