BINTAN,SIJORITODAY.com – – Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban menolak 8 permohonan pasport di layanan keimigrasian. Hal ini dikarenakan permohonan yang diajukan warga tersebut terindikasi disalahgunakan untuk bekerja diluar negeri secara ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Adi Hari Pianto menyampaikan permohonan penerbitan pasport yang ditolak tersebut sebagian besar dari warga Kepri. “Jadi saat seleksi wawancara, kami selektif betul. Ini upaya pencegahan imigrasi terhadap TPPO,” ungkap Adi saat press rilis di Kantor Imigrasi di Tanjunguban, Rabu (24/12) pagi.
Memang diakuinya, warga yang melakukan permohonan pasport secara online dimudahkan dengan fitur-fitur yang tersedia. Namun, saat seleksi wawancara, petugas Imigrasi kata Adi, tidak berkompromi.
“Jadi setiap pemohon pasport pasti ditanya sama petugas kami, buat pasport keperluannya untuk apa, misal-misal jalan-jalan itu harus jelas jalan kemana, nginap dimana. Kalau alasannya berkunjung keluarga, ditanya juga keluarganya dimana. Ini upaya kami untuk mencegah penyaluran PMI non prosedural,” terangnya.
Tak hanya itu saja, Adi juga memaparkan capaian kinerja Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, sepanjang tahun 2025 menertbitkan pasport elektronik sebanyak 5.479 paspor terdiri dari 2.770 permohonan paspor baru dan 2.709 permohonan penggantian pasport.
Selain itu, Kantor Imigrasi Tanjung Uban juga memberikan pengawasan hukum bagi WNA. Adi menyebutkan sepanjang tahun 2025, Imigrasi Tanjunguban menerbitkan 195 izin tinggal terdiri dari 42 permohonan izin tinggal kunjungan, 15 permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas 6 bulan, 95 permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas 1 tahun, 1 permohonan izin tinggal tetap.
“Tercatat juga sebanyak 39 permohonan alih status dan 3 permohonan MREP
(Multiple Re-Entry Permit),” sebutnya.
Imigrasi Tanjunguban juga mencatat lalulintas orang di pintu masuk dibawah naungan pengawasan Imigrasi Tanjunguban. Adi mengatakan, Kantor Imigrasi Tanjunguban mencatat ada 602.092 perlintasan orang keluar masuk yang terdiri dari 302.160 orang untuk kedatangan ke Indonesia dan 302.560 orang untuk keberangkatan keluar negeri.
“Untuk di pelabuhan BBT Lagoi kami mencatat 297.156 orang untuk kedatangan dan 298.053 orang untuk keberangkatan, selanjutnya ada pelabuhan Bandar Seri Udana di Lobam sebanyak 2.631 orang untuk kedatangan dan 2.628 orang untuk keberangkatan, serta pelabuhan Pertamina ada 2.373 kedatangan dan 1.879 orang untuk keberangkatan,” kata Adi.
Tak hanya itu saja, Imigrasi juga berhasil menyetor pendapat ke negara sebesar Rp 19 miliar lebih. Jumlah tersebut menurut Adi belum mencapai target karena kebijakan pemerintah terkait Visa on Arrival (VoA) 7 hari yang tarifnya 50 persen lebih murah daripada VoA selama 30 hari.
“Selain kinerja keimigrasian dan pengawasan orang asing, kami Imigrasi Tanjunguban tahun ini mendapat predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dari Kemenpan-RB atas layanan publik yang transparan dan akuntabel,” tutupnya. (oxy)
