Pembangunan sumur bor di Kecamatan Bunguran Batubi, Kabupaten Natuna. F:Sijoritoday.com/Evan

NATUNA,SIJORITODAY.com – Pembangunan Sumur Bor di Kecamatan Bunguran Batubi, Kabupaten Natuna diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan menjadi sorotan publik.

Pembangunan sumur bor itu diduga melibatkan seorang oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Natuna, berinisial Z.

Keterlibatan oknum tersebut tidak melalui mekanisme kerja sama dengan perusahaan berbadan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan proyek pemerintah.

Dugaan ini mencuat setelah Z mengakui ikut terlibat dalam pekerjaan sumur bor tersebut. Namun, hingga kini belum ada kejelasan apakah keterlibatannya tercatat secara resmi sebagai bagian dari perusahaan penyedia jasa atau melalui skema subkontrak (ngesub) yang sah.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan prosedur serta potensi pelanggaran tata kelola proyek negara.

Lebih lanjut, muncul indikasi bahwa pekerjaan sumur bor tersebut dikerjakan langsung di lapangan tanpa melalui mekanisme pengadaan resmi.

Hal ini menimbulkan dugaan adanya keterlibatan langsung pihak Balai Wilayah Sungai (BWS), yang secara regulasi memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya air, termasuk air tanah.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap pekerjaan fisik yang berada di bawah kewenangan BWS wajib dilaksanakan oleh perusahaan berbadan hukum, melalui proses lelang atau penunjukan resmi, dilengkapi kontrak kerja yang jelas, serta berada di bawah pengawasan teknis dan administratif.

Pelibatan individu, terlebih aparatur sipil negara (ASN), tanpa dasar administrasi yang sah dinilai bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu, prinsip Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan.

Keterlibatan ASN secara langsung di lapangan, di luar mekanisme resmi, berpotensi melanggar asas netralitas dan profesionalitas aparatur negara.

Pengakuan Zen bahwa sebagian peralatan bor yang digunakan merupakan milik pribadi, sementara proyek tersebut disebut-sebut sebagai milik individu bernama Aris, semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan prosedur.

Jika proyek ini berkaitan dengan program pemerintah atau menggunakan kewenangan negara, maka praktik tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip good governance.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PU maupun pihak BWS terkait status proyek sumur bor di Batubi, apakah merupakan bagian dari program resmi pemerintah atau murni kegiatan pribadi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum serta instansi pengawas internal pemerintah untuk melakukan penelusuran mendalam.

Langkah ini dinilai penting guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, maupun pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap kegiatan yang berkaitan dengan sumber daya alam dan kewenangan negara wajib dikelola secara transparan, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Evan
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here