ANAMBAS,SIJORITODAY.com – Pemerintah Desa Landak, Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan musyawarah desa dalam rangka penetapan dan kesepakatan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026 pada Senin (19/1/2026).
Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Landak dan dihadiri, Kepala Desa Landak, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), staf kecamatan, Pendamping desa, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, RT/RW, Linmas, serta perwakilan warga.
Musyawarah desa bertujuan untuk memastikan proses penetapan KPM BLT DD dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seluruh peserta musyawarah bersama-sama membahas dan menilai data calon penerima berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan,
Dengan penuh pertimbangkan oleh peserta rapat dengan kategori penilaian keluarga miskin rentan.
Pada Tahun anggaran 2025 yang menerima BLT DD ada 27 KPM, lada tahun 2026 berkurang menjadi 20 KPM yang menerima BLT DD tersebut.
Staf Kecamatan, Donald Febrison dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa keputusan yang diambil dalam musyawarah ini adalah merupakan hasil penilaian dan kesepakatan bersama, bukan keputusan individu.
“Hal ini penting untuk menjaga objektivitas serta menghindari adanya kepentingan pribadi dalam penetapan penerima bantuan,” ungkap Donald.
Kepala Desa Landak, Amirullah juga menegaskan bahwa BLT Dana Desa merupakan bentuk kepedulian pemerintah desa kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Sehingga proses penetapannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh warga,” tegasnya.
Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar penetapan daftar Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2026 melalui keputusan Kepala Desa.
Pemerintah Desa Landak berharap program BLT DD dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Alex
Editor: Nuel
