Rudy Erwandi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah-Komite Anti Korupsi Indonesia (DPD-KAKI) Karimun. F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah-Komite Anti Korupsi Indonesia (DPD-KAKI) Karimun, Rudy Erwandi menyoroti aktivitas Koperasi Sekop Jaya yang menambang pasir laut di area perairan Selat Belia, Kundur.

Dikatakan Rudy, aktivitas penambangan pasir laut itu diduga dilakukan secara ilegal karena tidak mengantongi izin dari Kementerian ESDM.

Salah satunya, RKAB atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya belum mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Kementerian ESDM.

“Namun, Koperasi Sekop Jaya hingga saat ini masih nekat melakukan aktivitas penambangan,” sebut Rudy, Rabu (21/1/2026).

Dikatakan Rudi, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Koperasi Sekop Jaya berada di luar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), hal ini diduga menyalahi aturan yang telah ditetapkan.

“Lokasi IPR berada di luar WPR, ini jelas menyalahi aturan. WPR di Karimun diketahui berada di Pulau Babi,” katanya.

Ia juga meminta, kepada pihak terkait untuk menelusuri aktivitas tambang pasir laut IPR Koperasi Sekop Jaya.

“Kita meminta kepada pihak Dinas ESDM Kepri agar menelusuri dan menindak, jika terbukti tidak mengantongi izin lengkap mohon aktivitasnya dihentikan,” pintanya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here