BATAM,SIJORITODAY.com – Pj Sekretaris Daerah Kepulauan Riau, Luki Zaiman Prawira mengatakan, pihaknya harus banyak melakukan penyesuaian belanja akibat terus menurunnya transfer TKD dari pusat, terutama sejak tiga tahun terakhir yang terus berkurang drastis hingga menjadi tinggal Rp1,4 triliun pada tahun ini.
“Akibatnya kita harus melakukan berbagai langkah efisiensi guna menutupi defisit anggaran yang terjadi, sedang di satu sisi kita harus bisa terus menjaga pelayanan publik berjalan secara maksimal,” katanya, Senin (20/4/2026).
Meski begitu, sesuai arahan Gubernur Kepri, Pemerintah Provinsi Kepri terus melakukan langkah aktif ke pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga guna mencari terobosan baru, agar defisit anggaran ini bisa terus kita jaga.
Luki juga mengusulkan bagaimana bila permasalahan belanja pegawai ASN di daerah, penggajiannya dibayarkan pusat.
“Karena bagaimanapun status kita adalah aparatur sipil negara, maka wajar bila gaji kita juga dibayarkan seperti ASN di pusat, pintanya.
Begitupun dengan permasalahan labuh jangkar yang sejauh ini belum bisa secara efektif dilaksanakan, meski telah ada payung hukum berupa Peraturan Gubernur. Namun karena kewenangan lebih jauh ada di pusat, maka sejauh ini belum juga bisa memberikan kemanfaatan bagi daerah, pungkasnya.
Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi menuturkan akan menyampaikan aspirasi Pemprov Kepri kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan untuk dapat ditindaklanjuti.
Selain itu, untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, perlu diatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang adil, selaras, dan akuntabel.
“Karena bagaimanapun, keberadaan UU HKPD semestinya hadir untuk mengatasi sejumlah tantangan atas pelaksanaan desentralisasi fiskal, agar tidak terjadi ketimpangan baik vertikal maupun horizontal melalui kebijakan yang adil,” harapnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin menyatakan dukungannya terhadap usulan gaji PPPK menjadi tanggungan pemerintah pusat.
“Saya mendukung langkah Pemprov Kepri untuk pengusulan gaji PPPK ditanggung pusat,” katanya, Senin (13/4/2026) pagi.
Wahyu menjelaskan, kesetujuannya ini mengingat kewajiban belanja pegawai 30 persen pada tahun 2027.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD mengharuskan belanja pegawai ditekan hingga 30 persen,” jelasnya.
Wahyu menambahkan, dengan ditanggung pemerintah pusat, postur APBD untuk menggenjot pembangunan akan semakin besar.
“Tentu dengan ditanggung oleh pusat, akan memberikan ruang lega pada APBD. Mengingat fiskal daerah terbatas dan jika daerah yg menanggung maka tidak akan ada pembangunan di Kepri,” tambahnya. ***
Editor: Nuel
