TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Aliansi Masyarakat Nelayan Numbing bersama HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan menggelar aksi di Kantor Gubernur Kepri, Senin (4/6/2026).
Massa aksi pun diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kepri, Misni.
Ketua Aliansi Masyarakat Nelayan Numbing, Rudi Herdiawan mengatakan, aksi ini untuk menyampaikan penolakan atas kegiatan sedimentasi pasir laut di Desa Numbing.
“Kami tegas menolak sedimentasi pasir laut di laut Numbing,” katanya.
Rudi menjelaskan, saat beraudiensi dengan Misni, pihaknya mengetahui bahwa tidak satupun perusahaan yang mengantongi izin sedimentasi pasir laut.
“Tadi informasi dari KKP menjelaskan bahwa izin operasional dari perusahaan tambang pasir ini masih belum ada. Pihak KKP bilang bahwa perusahaan-perusahaan yang ingin melalukan tambang itu tidak satupun mereka tahu perusahaan apa saja,” jelasnya.
Pihaknya pun meminta agar penegak hukum segera menindak tegas para pengusaha tersebut.
“KKP juga menanggapi bahwa dari data-data yang kami sajikan tentang dugaan pemalsuan tandatangan yang dilakukan aparat Desa dan Kecamatan, pengancaman terhadap warga, bahkan diskriminasi itu merupakan satu hal yang harus segera ditindak,” tegasnya.
Ia juga mengundang Pemprov Kepri, KKP, dan Komisi II DPRD Kepri untuk menghadiri rapat dengar pendapat pada Jum’at (8/5/2026) mendatang.
Pihaknya menginginkan rapat tersebut dilaksanakan di Kijang, Kabupaten Bintan.
“Kami harap dari Komisi II ataupun pihak dari Gubernur menuruti tuntutan kami yang ini,” harapnya.
Penulis: Oxy
Editor: Nuel
