KARIMUN,SIJORITODAY.com – Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Ia menegaskan dana hibah Rp4,4 miliar yang diterima Polres Karimun dari Pemda Karimun tidak digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun di luar tugas kepolisian.
“Dana hibah tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana, serta pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang telah diajukan dan disetujui melalui mekanisme yang berlaku,” katanya, Rabu (20/5/2026).
Dituturkan Yunita, rincian penggunaan anggaran akan disesuaikan dengan dokumen perencanaan, perjanjian hibah, serta ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pihaknya menghormati setiap bentuk perhatian publik sebagai bagian dari pengawasan sosial, itu merupakan bagian bentuk kepedulian masyarakat.
“Kami berkomitmen agar penggunaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Yunita menyampaikan, terkait pernyataan Ketua KPK mengenai hibah kepada instansi vertikal, pihaknya menghormati dan mendukung setiap rekomendasi dari lembaga pengawas.
Perlu dipahami, Polres Karimun sebagai penerima hibah tidak berada pada posisi menetapkan kebijakan pemberian hibah.
Seluruh proses tetap mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku.
“Kami percaya proses hibah telah melalui tahapan administrasi yang sesuai, mulai dari pengajuan, pembahasan, penetapan hingga penandatanganan perjanjian,” jelas Yunita.
“Dan dalam pelaksanaannya, terdapat pengawasan berlapis baik dari internal Polri, Inspektorat, maupun lembaga pemeriksa negara,” lanjutnya.
Menjawab pertanyaan terkait kebutuhan anggaran, Yunita menjelaskan bahwa anggaran dari Mabes Polri pada dasarnya telah ada, namun dinamika kebutuhan di daerah memerlukan dukungan tambahan untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bantuan hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, sepanjang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu program prioritas daerah.
Sebagai bentuk transparansi, Polres Karimun juga memastikan adanya pelaporan administrasi, audit, serta keterbukaan informasi publik sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga saat ini dana hibah tersebut belum digunakan karena masih dalam tahap proses lelang.
“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini kegiatan masih dalam tahap lelang, sehingga belum ada pelaksanaan penggunaan anggaran,” tuturnya.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum tentu sesuai fakta, serta tetap mendukung upaya Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel
